MURATARA, KOMPAS.com - Seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan bernama Suyanto Marpaung (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Saat penangkapan berlangsung, Suryanto sempat menunjukkan Karta Tanda Anggota (KTA) BNN gadungan untuk mengecoh petugas. Namun, upaya itu gagal hingga ia pun akhirnya tertangkap.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Bertambah, Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Positif Konsumsi Sabu Jadi 5 Orang
Semula, Suyanto sedang mengendrai satu unit mobil Toyota Agya secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Lintas Sumatera Km 50, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas Satresnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan akhirnya curiga dan mengejar mobil tersebut.
“Waktu dihentikan dia mengaku sebagai anggota BNN. Petugas langsung curiga dan melakukan penggeledahan,” ucap Joni, Sabtu (27/8/2022).
Saat penggeledahan berlangsung, didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram yang disimpan beserta alat hisapnya.
“Tersangka memiliki KTA, lencana BNN, dan satu rompi bertuliskan BNN. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata tersangka bukanlah anggota BNN,” tutur dia.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu, BNNK Sumenep Tangkap 3 Pelaku
Atas perbuatannya, Suyanto terancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan kepada tersangka, termasuk penggunaan KTA palsu BNN tersebut,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.