BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Lebong, Polda Bengkulu meringkus pelaku tindak asusila siswi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) inisial AA (27). Pelaku merupakan sopir angkot.
"Pelaku merupakan pelaku tindak asusila terhadap siswi SMPLB yang terjadi pada 8 Agustus 2022," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
Dikatakan Kapolres, kasus bermula pada 8 Agustus 2022. Saat itu korban pulang dari sekolah bersama rekannya menunggu mobil angkutan.
Baca juga: Sebar Video Asusila Bersama Pacar, Buruh Pabrik Tahu di Ende Ditangkap
Selanjutnya datanglah mobil angkutan yang dikemudikan AA atau pelaku. Di tengah jalan, rekan korban turun karena tiba di rumah tinggallah korban duduk di belakang.
"Lalu pelaku meminta korban pindah duduk di depan. Saat korban duduk di depan pelaku merayu korban dengan bahasa isyarat yang ditolak oleh korban," kata Kapolres.
Merasa rayuannya ditolak, pelaku memarkirkan kendaraannya di tempat sepi lalu melakukan tindakan asusila pada korban. Pelaku berhasil membuka baju korban serta melakukan tindakan asusila lainnya.
Mendapatkan kejadian itu lalu korban menceritakan tindak asusila itu pada keluarga dan melapor ke polisi.
Pelaku pun diidentifikasi keberadaannya lalu diringkus tanpa perlawanan.
Baca juga: Sering Terjadi Tindak Asusila dan Pidana, Taman Sugema Sukabumi Ditutup Sementara
Pelaku dijerat pasal 76 e pasal 82 ayat 1 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terancam penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.