Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 3 Tersangka, Omzet Capai Rp 100 Juta Sebulan

Kompas.com - 27/08/2022, 07:21 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Polresta Jambi mengungkap, omzet dari penjualan minyak ilegal di daerahnya sekitar Rp 100 juta per bulan.

Hal itu terungkap dalam pengembangan kasus kebakaran gudang minyak ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022). Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka.

Arige Pandu berperan sebagai pemilik gudang, EM sebagai isteri Pandu dan DP terlibat sebagai sopir angkutan minyak ilegal.

"Omzet yang mereka peroleh dari penjualan minyak ilegal sekitar Rp 100 juta sebulan," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, 4 Tersangka Ditangkap Termasuk Suami Istri Pemilik Gudang

Ia mengatakan, polisi akan membongkar kasus minyak ilegal di Jambi secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Hulunya tersebut seperti penambangan minyak ilegal (illegal driling) sampai kepada penelusuran pembeli minyak hasil oplosan antara minyak ilegal dan minyak dari Pertamina.

Eko mengaku, gudang minyak ilegal milik Arige Pandu sudah 3 tahun beroperasi secara kucing-kucingan.

"Mereka aktifnya itu kalau sudah tidak ada patroli polisi, sekitar 1-2 minggu. Kemudian tutup sampai berbulan-bulan, lalu beroperasi kembali," kata Eko.

Baca juga: Buntut Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Jambi, Wali Kota Perintahkan Satpol PP Langsung Segel Gudang Tak Berizin

Sampai sejauh ini, pihaknya sudah menutup 19 gudang minyak ilegal yang beroperasi di Kota Jambi. Kemudian telah mengantongi nama-nama pemilik gudang.

"Gudang minyak ilegal yang ada di Kota Jambi sudah kita segel, pemiliknya sudah diketahui. Saat ini sedang dalam pengejaran. Karena ketika ada kebakaran gudang itu, semuanya kabur," kata Eko.

Untuk sementara, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yakni Arige Pandu, EM, dan DP, dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal dua pekan lalu.

Sebenarnya pihak kepolisian, kata Eko, mengamankan lima orang. Namun dua lainnya masih dikenakan wajib lapor dan belum ditahan.

Baca juga: Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Propam Periksa Perwira Menengah

Tersangka dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan aturan itu, tersangka diancam lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com