Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Mahyeldi Sebut UU Sumbar Tak Diskriminasi Suku Mentawai, Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap

Kompas.com - 26/08/2022, 18:45 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, tidak ada diskriminasi terhadap Suku Mentawai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Mahyeldi menyebut, klausa ”…kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”, di dalam pasal tersebut sudah mewakili Mentawai dan suku lainnya di Sumbar.

Baca juga: UU No 17/2022 Tentang Sumbar Dinilai Diskriminatif dan Kerdilkan Suku Mentawai, Minta Jokowi Revisi

”Terkait UU itu, saya sudah mencermati dan mendiskusikan juga dengan anggota Komisi II DPR, tidak ada diskriminasi Mentawai di sana,” kata Mahyeldi, seusai menerima permintaan audiensi Aliansi Mentawai Bersatu di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis (25/8/2022) sore, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Jika UU 17/2022 Tidak Direvisi atau Dibatalkan, Masyarakat Mentawai Nyatakan Keluar dari Sumbar

Untuk itu, Mahyeldi menolak permintaan aliansi agar menandatangani pernyataan sikap dan menyampaikan secara bulat ke Presiden dan DPR agar merevisi UU tersebut.

Namun, Mahyeldi berjanji akan membahasnya dengan jajaran di Pemprov Sumbar, kemudian menentukan sikap.

Sementara, Yosafat Saumanuk, Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, mengatakan, pihaknya meminta dukungan gubernur agar pemerintah pusat ataupun DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Aliansi yang terdiri atas 11 organisasi lembaga kepemudaan Mentawai itu menilai UU tersebut melupakan keberadaan kebudayaan Mentawai.

Hal yang menjadi polemik dalam UU itu adalah Pasal 5 Huruf c. Pasal itu berbunyi ”Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”.

Adapun Mentawai yang juga suku asli di Sumbar tidak disebut secara eksplisit.

”Kami Aliansi Mentawai Bersatu meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti aspirasi aliansi kepada Presiden dan DPR untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeksplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar,” kata Yosafat.

Yosafat mengatakan, aliansi tidak mempermasalahkan tentang ABS-SBK di dalam Pasal 5 Huruf c UU tersebut.

Namun, aliansi meminta pemerintah juga mengakomodasi secara tertulis keberadaan adat dan budaya Mentawai di dalam UU.

Terkait respons Gubernur Mahyeldi, Yosafat merasa tidak terlalu puas. Sebab, belum jelas sikap gubernur apakah akan meneruskan aspirasi aliansi atau tidak. Aliansi akan terus mengawalnya.

”Harapan kami, adat dan budaya Mentawai di Sumbar dicantumkan dalam UU itu secara jelas, tepat, dan terperinci. Jadi, klir dia. Sedikit itu permintaan kami,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Soal UU Sumbar, Gubernur Janji Bahas Aspirasi Aliansi Mentawai Bersatu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com