Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Manajer Perhutani di Solo Diduga Terjerat Korupsi, Buat Laporan Kegiatan Fiktif

Kompas.com - 26/08/2022, 16:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SRAGEN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menahan mantan junior manajer Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solo, berinisial YCA (40), pada Kamis (25/8/2022).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi, mengungkapkan tersangka warga Semarang itu terlibat dalam kasus tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.

Lanjut Agung Riyadi, tersangka diduga menyalahgunakan dana milik Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Mantan Kasir Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Penjelasan PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan

Dugaan penyalahgunaan ini terjadi dalam kurun waktu 2017-2020 lalu, dengan modus kegiatan dan laporan fiktif.

"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mulai 25 Agustus sampai 13 September. Dengan alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi, Jumat (26/8/2022).

Angka kerugian mencapai Rp 100 juta itu hasil penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.

Aksi ini terendus setelah YCA melakukan dan  menjalankan kegiatan fiktif namun memalsukan pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan.

"Intinya, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada kegiatan fiktif tetapi ada laporan pertanggungjawabannya. Ini semacam memalsukan laporan pertanggungjawaban," kata Agung.

Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dihentikan KPK, Gibran: Nek Iseh Ragu, Duwe Bukti Anyar, Laporke Wae Toh

Saat ini, penyidikan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Para saksi yang diperiksa termasuk para petani, akan tetapi untuk jumlahnya Agung enggan menyebutkan. Menurut dia, jumlah tersangka juga dimungkinkan bakal bertambah.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Saksinya sudah banyak sekali," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com