SRAGEN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menahan mantan junior manajer Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Solo, berinisial YCA (40), pada Kamis (25/8/2022).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi, mengungkapkan tersangka warga Semarang itu terlibat dalam kasus tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.
Lanjut Agung Riyadi, tersangka diduga menyalahgunakan dana milik Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Mantan Kasir Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Penjelasan PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan
Dugaan penyalahgunaan ini terjadi dalam kurun waktu 2017-2020 lalu, dengan modus kegiatan dan laporan fiktif.
"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Mulai 25 Agustus sampai 13 September. Dengan alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi, Jumat (26/8/2022).
Angka kerugian mencapai Rp 100 juta itu hasil penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.
Aksi ini terendus setelah YCA melakukan dan menjalankan kegiatan fiktif namun memalsukan pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan.
"Intinya, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ada kegiatan fiktif tetapi ada laporan pertanggungjawabannya. Ini semacam memalsukan laporan pertanggungjawaban," kata Agung.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Dihentikan KPK, Gibran: Nek Iseh Ragu, Duwe Bukti Anyar, Laporke Wae Toh
Saat ini, penyidikan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Para saksi yang diperiksa termasuk para petani, akan tetapi untuk jumlahnya Agung enggan menyebutkan. Menurut dia, jumlah tersangka juga dimungkinkan bakal bertambah.
"Pemeriksaan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Saksinya sudah banyak sekali," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.