Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Selundupkan 6 TKI Ilegal ke Kamboja, 2 Warga Batam Ditangkap, Ternyata untuk Usaha Judi Online

Kompas.com - 26/08/2022, 09:50 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Dua warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial M alias A (44) dan CH (51) ditetapkan sebagai tersangka perekrutan TKI ilegal oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Setelah diselidiki, ternyata keduanya berencana mengirimkan enam orang TKI ilegal ke Kamboja untuk melancarkan rencana membuka usaha judi online di Kamboja.

Kedua tersangka merupakan warga Perumahan Citra Indah dan Perumahan Anggrek Mas, Batam.

Baca juga: Rusak Moral Remaja, MUI Lampung Minta Polisi Berantas Judi Online

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, keduanya ditangkap saat akan memberangkatkan enam orang calon TKI ilegal yang berasal dari Pulau Jawa ke Kamboja.

“Saat keduanya hendak mengirimkan enam TKI (ilegal) tersebut, keduanya berhasil kami amankan (di pelabuhan),” kata Jefri melalui telepon, Jumat (26/8/2022).

Jefri mengatakan, enam orang calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan yakni A (31) dan OK (26), asal Jakarta. Kemudian inisial DB (25), TM (27) dan R (27) yang berasal dari Tangerang, serta EA (18) berasal dari Manado.

“Kami menjerat kedua tersangka bukan karena ingin membuka situs judi online di Kamboja. Akan tetapi, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka perekrutan dan penempatan TKI secara ilegal. Itu alasan kami melakukan penangkapan terhadap keduanya,” papar Jefri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku keenam korban ini akan direkrut dan dipekerjakan sebagai operator situs judi online yang dikelola oleh mereka berdua di Kamboja.

“Perekrutan keenam TKI juga dilakukan secara online atau memanfaatkan media sosial yang berkembang saat ini, yang terpilih biasanya mereka hubungi langsung dan diminta datang ke Batam,” jelas Jefri.

Jefri juga menjelaskan, kedua tersangka ini sebelumnya juga pernah memiliki situs judi online di Indonesia, namun saat ini sudah tidak aktif lagi.

Untuk melancarkan perekrutannya, keduanya berani memberikan upah kepada pekerjanya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 9 juta perorang, bahkan kedua tersangka juga menjadi penanggungjawab seluruh biaya perjalanan serta akomodasi dan biaya dokumen seperti passport.

“Untuk meloloskan keenam orang ini, pelaku membawa korban dengan sistem tour and travel,” ungkap Jefri.

Adapun rute yang dilalui setelah tiba di Batam, yakni menuju Singapura dengan menggunakan transportasi laut, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat melewati Malaysia, Thailand hingga ke Kamboja.

Baca juga: Berangkat ke Kamboja dengan Pesawat Carter, 212 Calon TKI Ilegal Ditangkap di Kualanamu

“Namun trik ini berhasil kita ungkap, karena sebelumnya kita juga berhasil mengungkap kasus serupa dari jaringan yang berbeda saat mereka akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” terang Jefri.

Dari tangan pelaku dan korban, Jefri mengaku pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti berupa enam buah paspor milik korban, handphone serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan TKI,” pungkas Jefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com