KOMPAS.com - Dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, menyerahkan diri.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, keributan diakibatkan dari kesalahpahaman.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X membatalkan izin pembangunan aparatemen Royal Kedhaton.
Pembatalan itu dikarenakan ada pelanggaran terkait cagar budaya.
Berikut ini berita populer Yogyakarta secara lengkap:
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, ada beberapa pembangunan yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya.
Salah satunya adalah Royal Kedhaton yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya.
Menurutnya, ketinggian yang diajukan mencapai 40 meter.
"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton (apartemen Royal Kedhaton) ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," jelas Sultan, Kamis (25/8/2022).
Baca berita selengkapnya: Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.