MANADO, KOMPAS.com - Polisi berhasil membekuk kawanan pembuat dan penjual senjata tajam jenis pisau badik di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/8/2022).
Tim Resmob Polresta Manado juga menemukan lokasi pembuatan senjata tajam itu. Lokasinya di Kelurahan Liwas, Kecamatan Paal Dua, Manado.
"Polisi berhasil mengamankan lima orang pria, masing-masing berinisial VA (48), KA (18), FR (18), NA (14) dan MD (28). Mereka diamankan di rumah VA, pembuat senjata tajam yang berprofesi sebagai tukang," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Diduga karena Masalah Asmara, Mahasiswi di Manado Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan belasan senjata tajam sudah jadi, puluhan bahan baku, beserta alat-alat pertukangan seperti gurinda, mesin bor, palu, tang dan gunting," ujar Jules.
Terungkapnya pelaku pembuat dan penjual senjata tajam serta lokasi pembuatannya berawal informasi dari media sosial.
"Saat sedang melaksanakan Resmob On The Road (ROTR), Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi dari salah satu pelaku. Pelaku akan menjual pisau badik melalui media sosial. Berawal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan," lanjutnya.
Baca juga: Ungkap Perilaku Bharada E Semasa Sekolah, Kepala Sekolah SMAN 10 Manado: Kami Kaget
Saat diamankan, para pelaku mengaku telah menjual ratusan produk senjata tajam buatannya ke warga.
"Para pelaku mengakui telah menjual ratusan senjata tajam ke warga dengan kisaran harga Rp 100.000 ukuran pendek, dan Rp 200.000 ukuran panjang, baik lewat media sosial maupun pesanan. Pelaku juga mengakui bahwa pisau badik putih yang digunakan pelaku di beberapa kasus sebelumnya adalah produksinya. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Teling Atas, Manado, yang barusan terjadi," ungkap Jules.
"Saat ini para pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.