Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewie Yasin Limpo Hirup Udara Bebas, Sujud Syukur Saat Keluar dari Lapas Perempuan Bollangi Gowa

Kompas.com - 25/08/2022, 16:05 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dewie Yasin Limpo, narapidana kasus korupsi yang dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara akhirnya dibebaskan setelah menerima remisi HUT ke-77 RI.

Dewie Yasin Limpo menghirup udara bebas dan keluar dari pintu utama Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Jalan Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/8/2022).

Dilansir dari TribunGowa.com, mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut memakai gaun dan jilbab pink dengan selendang berwarna emas dan memegang bunga di tangannya.

Dewie keluar dengan tersenyum haru dan tak sanggup menahan airmatanya sambil bersujud syukur tepat di depan pintu lapas.

Keluarga yang menyambut ikut haru saat itu, dia memeluk anaknya dan para petugas Lapas Perempuan.

Baca juga: Hak Politik Sudah Dicabut, Dewie Yasin Limpo Tak Ikut Nyoblos

Sebelumnya Dewie Yasin Limpo menerima remisi delapan bulan 15 hari yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Aula Lapas Perempaun Bollangi, Rabu (17/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewie menyampaikan rasa syukur karena remisi yang didapatnya adalah anugerah dari Allah SWT.

"Tentunya ada suatu bayangan yang telah lama saya rindukan bisa segera bertemu keluarga," ucap Dewi Yasin Limpo.

Dewie Yasin Limpo juga dikenal sebagai warga binaan yang baik dan ramah.

Dia juga aktif dan kreatif dalam menggagas program seperti cinta Al-Qur'an yang melibatkan WBP Lapas Bollangi Gowa.

"Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah ditinggalkan," tambanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan total remisi yang diperoleh Dewie Yasin Limpo selama menjalani masa tahanannya yakni 8 bulan 15 hari.

Dewie Yasin Limpo sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

"Hari ini, Ibu Dewi telah bebas bersyarat, remisi yang didapat selama masa tahanan 8 bulan 15 hari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dilansir dari Kompas.com,
Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dewie dan stafnya Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hirup Udara Bebas, Dewie Yasin Limpo Langsung Sujud Syukur di Depan Pintu Lapas

Sumber: Kompas.com (Penulis Abba Gabrillin | EditorSandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com