RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial W (27) ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah buron selama 18 bulan atas kasus pembunuhan.
Pelaku W sebelumnya melakukan tindak pidana pembunuhan di sebuah tempat biliar di Kecamatan Piani, Tapin, Kalsel pada 2 Maret 2021.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pelaku kabur ke sejumlah wilayah seminggu setelah mengetahui korban meninggal dunia.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
"Pelaku sempat kabur ke Manado dan Kalimantan Tengah selama 18 bulan. Tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia satu minggu setelahnya," ujar Ernesto Saiser dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/8/2022).
Motif pembunuhan, kata Ernesto, hanya masalah sepele antara korban dan pelaku saat bertemu di tempat biliar. Ketika itu, korban emosi setelah pelaku mengambil korek apinya.
Pelaku langsung mengancam dan menodong pelaku dengan senjata tajam di bagian leher.
"Gara-gara hal yang sepele. Motifnya karena kesalahpahaman kepemilikan mancis atau korek api," ungkapnya.
Ditodong senjata tajam, pelaku tak terima. Dia lantas mengeluarkan senjata tajam miliknya dan menyerang korban.
"Pelaku kemudian membalas dengan menusuk dada kiri korban dan langsung kabur meninggalkan tempat biliar," tambahnya.
Selama kabur di Manado, pelaku diketahui bekerja sebagai penyadap karet. Sementara di Kalteng pelaku bekerja sebagai pendulang emas.
"Dari hasil penyidikan, diketahui jika pelaku juga menjadi buron Polres Tanah Bumbu atas kasus yang sama," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.