Selanjutnya pendidikan kedokteran dan keperawatan untuk orang Papua, baik asli maupun pendatang lama, perlu ditingkatkan.
Dalam waktu 5-10 tahun diharapkan setiap puskesmas di semua distrik sudah memiliki minimal seorang dokter tetap.
Pembangunan rumah sakit daerah dan puskesmas sesuai standar perlu dilakukan segera, mengingat kebutuhan yang mendesak.
Peningkatan SDM orang asli Papua mutlak perlu dipercepat untuk mengisi kebutuhan tenaga terampil di berbagai sektor lapangan kerja, khususnya sektor pertanian dan pertambangan, sesuai potensi daerah.
Guru-guru perlu didatangkan dari berbagai daerah di Indonesia dengan imbalan gaji yang menarik.
Para mahasiswa Papua yang sedang bersekolah di luar Papua wajib secara moral untuk mengajar di daerah-daerah tertinggal di perdesaan Papua untuk setidaknya setengah tahun lamanya.
Lembaga-lembaga pendidikan dari institusi keagamaan dan komunitas lokal seperti sanggar-sanggar seni perlu diperankan secara optimal.
Bersamaan dengan pengerahan tenaga pendidik tersebut, pembangunan sekolah-sekolah perlu dilakukan, sesuai proyeksi kebutuhannya. Upaya-upaya inovatif lain perlu digali dan dilakukan untuk memajukan SDM orang asli Papua.
Besarnya dana Otsus kedua tidak bisa lagi digunakan tanpa perencanaan dan pengawasan yang ketat.
Perencanaan pengembangan SDM dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten dengan pengarahan oleh Dinas Pendidikan provinsi dan Kemdikbud Ristek.
Pengawasan penggunaan anggaran dilakukan oleh BPKP dengan lebih serius dari masa sebelum ini. BPK dan KPK juga harus mengawasi penggunaan dana Otsus yang semakin besar dengan lebih tajam.
Evaluasi hasil-hasil pembangunan secara kritis perlu terus dilakukan oleh lembaga riset pemerintah seperti LIPI (sekarang BRIN) dan perguruan tinggi di Papua, dan dipublikasikan secara luas.
Daripada dilakukan dan digaungkan oleh peneliti asing, dengan tujuan yang tidak diketahui, lebih baik diungkapkan oleh peneliti nasional dan lokal, secara ilmiah dan apa adanya, untuk kepentingan memajukan orang asli Papua.
Kapasitas lembaga perencanaan di tingkat kabupaten dan provinsi-provinsi baru perlu ditingkatkan dengan pendampingan oleh Bappeda Provinsi dan Bappenas.
Karena kementerian/lembaga tingkat pusat juga mempunyai kegiatan di semua provinsi, maka koordinasi dan kerjasama antarinstansi dan antarpemerintahan perlu lebih sistematik dilakukan.