Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya Bebas Murni

Kompas.com - 25/08/2022, 11:51 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Yan Prana Jaya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau akhirnya menghirup udara segar setelah bebas dari penjara.

Yan sebelumnya mendekam di penjara atas kasus korupsi.

Bebasnya Yan Prana Jaya dari jeruji besi dibenarkan oleh Kasubag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.

Baca juga: 13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

"Yang bersangkutan (Yan Prana Jaya) bebas murni. Bebasnya kemarin sore jam 16.00 WIB, Rabu (24/8/2022)," ujar Koko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan, terpidana korupsi itu bebas mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi.

"Putusan pidana dua tahun. Denda dan uang pengganti dibayar lunas pada 22 Juli 2022," sebut Koko.

Yan Prana beberapa kali mendapat remisi, yakni remisi umum susulan pada 2021 selama 1 bulan, remisi khusus susulan tahun 2022 1 bulan, dan remisi umum susulan 3 bulan.

"Total remisi yang diperoleh 5 bulan," sebut Koko.

Divonis 3 tahun penjara, rugikan negara Rp 1,8 miliar

Sebagaimana diberitakan, Yan Prana Jaya divonis tiga tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran di Bappeda Kabupaten Siak, Riau tahun 2013-2017. Yan diduga merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Lilin Herlina, didampingi Hakim Anggota, Darlina dan Iwan Irawan, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).

Yan mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan.

Vonis terhadap Yan Prana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau. Di mana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6/2021) lalu, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com