Sementara pengacara terdakwa lainnya, Putri Deyesi Rizki, menyebutkan bebasnya seluruh terdakwa adalah berkat kerja sama seluruh penasehat hukum terdakwa.
Selain itu, dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan karena Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak pernah menggugat atas pencairan dana ganti rugi.
"Pemkab tidak pernah menggugat dan penyerahan ganti rugi dilaksanakan di aula Kantor Bupati sehingga diyakini Pemkab mengetahuinya. Artinya lahan yang diganti rugi itu memang sah dibayarkan ke pihak yang berhak," kata Putri.
Baca juga: Majikan Adelina Lisao Divonis Bebas, Presiden dan Gubernur NTT Didesak Moratorium PMI ke Malaysia
Kasus ini berawal dari pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 2020.
Pada 2019, dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil itu, ternyata diketahui ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Divonis Bebas
Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari.
Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6 hingga 10 tahun penjara.
Hasilnya, majelis hakim memvonis bebas seluruh terdakwa karena tidak terbukti melakukan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.