PEKANBARU, KOMPAS.com - Camat Pangkalan Lesung di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak.
Penangkapan camat berinisial SW itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto.
"Ya, benar sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial SW berusia sekitar 50 tahun," ujar Edy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Palembang Potong Hukuman Dosen Cabul Unsri Jadi 4 Tahun
Dia mengatakan, terduga pelaku mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun. Aksi itu dilakukan terduga pelaku di Kantor Camat Pangkalan Lesung.
"Kejadiannya 22 Juli 2022 lalu. (Terduga pelaku) diamankan hari ini," sebut Edy.
Edy menyebut, saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pelalawan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Istri Meninggal, Ayah di Tanah Bumbu Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita
"Tentu diperiksa dulu. Kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan dia. Nanti lebih jelasnya kita sampaikan melalui pers rilis," tutup Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.