MANADO, KOMPAS.com - Dua pelaku penikaman yang menewaskan korbannya, menyerahkan diri ke Polsek Wanea beberapa saat usai kejadian, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Pelakunya dua pria berinisial BM (17) dan FS (17), keduanya warga Kecamatan Wanea. Sedangkan korbannya seorang pria bernama Joseph Galela (28), warga asal Tolitoli, Sulawesi Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: 3 Pelaku Penikaman di Manado Ditangkap, Ini Motifnya
Diduga pemicu penikaman karena salah satu pelaku merasa tersinggung atas tatapan korban. Kejadian bermula ketika kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras berboncengan sepeda motor hendak membeli rokok.
Kedua pelaku melintas di depan korban yang sedang berteduh sambil duduk di atas sepeda motor sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat itu BM menoleh ke arah korban, dan keduanya pun saling menatap hingga membuat BM tersinggung," ujar Jules.
Keduanya lalu berbalik arah dan menghampiri korban. Setelah itu BM turun sambil mencabut pisau badik yang membuat korban lari ketakutan hingga terjatuh di jalan. BM yang mengejar juga terjatuh di dekat korban.
"Pelaku BM berdiri lalu menikamkan pisau badik ke arah korban dan sempat ditangkis. Namun BM kembali menikam tubuh korban sebanyak dua kali. Melihat hal tersebut, FS juga menikam korban sebanyak dua kali, di bagian dada dan perut sebelah kiri," jelasnya.
Sesaat usai menikam korban, kedua pelaku langsung menuju sekitar rumah FS dan memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang teman mereka. Kedua pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Wanea beserta barang bukti pisau badik.
Tak berselang lama, personel Polsek Wanea dipimpin Kepala SPK 1 mendatangi dan mengamankan TKP.
"Kemudian korban yang telah meninggal dunia dievakuasi ke RS Bhayangkara Manado," terang Jules.
Sementara itu informasi diperoleh menyebutkan, kedua pelaku merupakan residivis atas tindak pidana beberapa waktu sebelumnya.
"BM merupakan residivis kasus senjata tajam yang bebas pada Juli lalu, sedangkan FS residivis kasus penikaman dan bebas pada Desember 2021. Kedua pelaku beserta barang bukti senjata tajam telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.