MANADO, KOMPAS.com - Dua pelaku penikaman yang menewaskan korbannya, menyerahkan diri ke Polsek Wanea beberapa saat usai kejadian, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Pelakunya dua pria berinisial BM (17) dan FS (17), keduanya warga Kecamatan Wanea. Sedangkan korbannya seorang pria bernama Joseph Galela (28), warga asal Tolitoli, Sulawesi Tengah," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: 3 Pelaku Penikaman di Manado Ditangkap, Ini Motifnya
Diduga pemicu penikaman karena salah satu pelaku merasa tersinggung atas tatapan korban. Kejadian bermula ketika kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras berboncengan sepeda motor hendak membeli rokok.
Kedua pelaku melintas di depan korban yang sedang berteduh sambil duduk di atas sepeda motor sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat itu BM menoleh ke arah korban, dan keduanya pun saling menatap hingga membuat BM tersinggung," ujar Jules.
Keduanya lalu berbalik arah dan menghampiri korban. Setelah itu BM turun sambil mencabut pisau badik yang membuat korban lari ketakutan hingga terjatuh di jalan. BM yang mengejar juga terjatuh di dekat korban.
"Pelaku BM berdiri lalu menikamkan pisau badik ke arah korban dan sempat ditangkis. Namun BM kembali menikam tubuh korban sebanyak dua kali. Melihat hal tersebut, FS juga menikam korban sebanyak dua kali, di bagian dada dan perut sebelah kiri," jelasnya.
Sesaat usai menikam korban, kedua pelaku langsung menuju sekitar rumah FS dan memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang teman mereka. Kedua pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Wanea beserta barang bukti pisau badik.
Tak berselang lama, personel Polsek Wanea dipimpin Kepala SPK 1 mendatangi dan mengamankan TKP.
"Kemudian korban yang telah meninggal dunia dievakuasi ke RS Bhayangkara Manado," terang Jules.
Sementara itu informasi diperoleh menyebutkan, kedua pelaku merupakan residivis atas tindak pidana beberapa waktu sebelumnya.
"BM merupakan residivis kasus senjata tajam yang bebas pada Juli lalu, sedangkan FS residivis kasus penikaman dan bebas pada Desember 2021. Kedua pelaku beserta barang bukti senjata tajam telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.