Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Penghapusan Jalur Mandiri, Rektor Untidar Magelang: Harus Dikaji Dulu

Kompas.com - 25/08/2022, 09:41 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Usulan penghapusan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan sejumlah pihak menyusul kasus suap yang melibatkan rektor Universitas Lampung (Unila) belum lama ini.

Rektor Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Mukh Arifin menilai penghapusan seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak bisa begitu saja diterapkan. Menurutnya perlu kajian lebih dalam lagi.

"Menurut saya, aspirasi masyarakat memang perlu diperhatikan, tapi kalau (seleksi jalur mandiri) disuruh tutup ya dikaji dulu. Apa baik dan buruknya, manfaat dan mundorotnya," kata Mukh Arifin di kantornya, Rabu (24/8/2022) sore. 

Baca juga: Jalur Mandiri UNY, Kelulusan Ditentukan dari Tes Akademik

Penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2020 yang sudah berjalan selama 15 tahun. Sejauh ini seleksi berjalan baik dan hampir tidak pernah ada masalah.

Dia mengatakan kasus suap yang diduga dilakukan oleh Rektor Unila tidak lantas digeneralisir bahwa seleksi mahasiswa jalur mandiri di semua PTN juga terjadi kasus serupa. Dia menyebut, suap atau korupsi bergantung pada maisng-masing individu.

"Selama 15 tahun berjalan sejaun ini tidak ada masalah, segala sesuatu ada plus dan minusnya, tergantung manusianya. PTN itu ada sekitar 125, yang ketahuan nyeleweng 1, jadi 1 banding 125, yang 125 kena imbasnya," ungkapnya.

Di PTN, baik yang berstatus PTN-Satker, PTN-BLU maupun PTN-BH, ada seleksi untuk penerimaan mahasiswa baru meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.

Menurutnya, ada banyak tujuan diadakannya seleksi mandiri. Di antaranya untuk memberikan kesempatan masyarakat di daerah yang tidak bisa bersaing secara nasional.

Menurutnya, setiap daerah di Indonesia memiliki karakter berbeda. Oleh karena itu, seleksi mandiri diberi kuota 30 persen.

"Ada daerah tertentu yang penerimaan lewat SNMPTN dan SBMPTN jumlahnya sedikit, baru yang Seleksi Mandiri sedikit karena kalau bersaing secara nasional tidak mampu," tuturnya.

Di Untidar sendiri, menerapkan aturan ketat penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Penentuan penerimaan mahasiswa diputuskan secara kolektif melalui forum rektorat dan dekan.

Dia menyebutkan sebelum mengikuti tes seleksi mandiri, calon mahasiswa memang wajib mengisi pilihan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang disesuaikan kemampuan. Besaran SPI sudah dipatok pada kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. 

Baca juga: Cara UNS Solo Antisipasi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Seperti Apa?

Menurutnya, besaran sumbangan calon mahasiswa tidak pernah dibahas dalam rapat penentuan. Namun, peringkat atau hasil tes yang menentukan apakah yang bersangkutan lolos atau tidak.

"Pada rapat penentuan itu angka sumbangan tidak pernah dibahas, tapi hasil tes, jadi begitu mekanismenya. Ketika sudah diterima baru ada kewajiban membayar sesuai dengan besaran yang sudah diklik waktu pendaftaran," ungkap Mukh Arifin.

Uang itu pun langsung masih ke kas negara dan kembali menjadi pendapatan negara bukan pajak.

"Uang itu kemudian masuk ke kas negara, tidak ada uang cash masuk ke siapa-siapa, itu nanti jadi satu penerimaan negara bukan pajak, lalu ke universita menjadi rencana anggaran tahunan," terang Mukh Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com