Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Penghapusan Jalur Mandiri, Rektor Untidar Magelang: Harus Dikaji Dulu

Kompas.com - 25/08/2022, 09:41 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Usulan penghapusan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan sejumlah pihak menyusul kasus suap yang melibatkan rektor Universitas Lampung (Unila) belum lama ini.

Rektor Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Mukh Arifin menilai penghapusan seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak bisa begitu saja diterapkan. Menurutnya perlu kajian lebih dalam lagi.

"Menurut saya, aspirasi masyarakat memang perlu diperhatikan, tapi kalau (seleksi jalur mandiri) disuruh tutup ya dikaji dulu. Apa baik dan buruknya, manfaat dan mundorotnya," kata Mukh Arifin di kantornya, Rabu (24/8/2022) sore. 

Baca juga: Jalur Mandiri UNY, Kelulusan Ditentukan dari Tes Akademik

Penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2020 yang sudah berjalan selama 15 tahun. Sejauh ini seleksi berjalan baik dan hampir tidak pernah ada masalah.

Dia mengatakan kasus suap yang diduga dilakukan oleh Rektor Unila tidak lantas digeneralisir bahwa seleksi mahasiswa jalur mandiri di semua PTN juga terjadi kasus serupa. Dia menyebut, suap atau korupsi bergantung pada maisng-masing individu.

"Selama 15 tahun berjalan sejaun ini tidak ada masalah, segala sesuatu ada plus dan minusnya, tergantung manusianya. PTN itu ada sekitar 125, yang ketahuan nyeleweng 1, jadi 1 banding 125, yang 125 kena imbasnya," ungkapnya.

Di PTN, baik yang berstatus PTN-Satker, PTN-BLU maupun PTN-BH, ada seleksi untuk penerimaan mahasiswa baru meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.

Menurutnya, ada banyak tujuan diadakannya seleksi mandiri. Di antaranya untuk memberikan kesempatan masyarakat di daerah yang tidak bisa bersaing secara nasional.

Menurutnya, setiap daerah di Indonesia memiliki karakter berbeda. Oleh karena itu, seleksi mandiri diberi kuota 30 persen.

"Ada daerah tertentu yang penerimaan lewat SNMPTN dan SBMPTN jumlahnya sedikit, baru yang Seleksi Mandiri sedikit karena kalau bersaing secara nasional tidak mampu," tuturnya.

Di Untidar sendiri, menerapkan aturan ketat penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Penentuan penerimaan mahasiswa diputuskan secara kolektif melalui forum rektorat dan dekan.

Dia menyebutkan sebelum mengikuti tes seleksi mandiri, calon mahasiswa memang wajib mengisi pilihan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang disesuaikan kemampuan. Besaran SPI sudah dipatok pada kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. 

Baca juga: Cara UNS Solo Antisipasi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Seperti Apa?

Menurutnya, besaran sumbangan calon mahasiswa tidak pernah dibahas dalam rapat penentuan. Namun, peringkat atau hasil tes yang menentukan apakah yang bersangkutan lolos atau tidak.

"Pada rapat penentuan itu angka sumbangan tidak pernah dibahas, tapi hasil tes, jadi begitu mekanismenya. Ketika sudah diterima baru ada kewajiban membayar sesuai dengan besaran yang sudah diklik waktu pendaftaran," ungkap Mukh Arifin.

Uang itu pun langsung masih ke kas negara dan kembali menjadi pendapatan negara bukan pajak.

"Uang itu kemudian masuk ke kas negara, tidak ada uang cash masuk ke siapa-siapa, itu nanti jadi satu penerimaan negara bukan pajak, lalu ke universita menjadi rencana anggaran tahunan," terang Mukh Arifin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus 'Bullying' di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Kasus "Bullying" di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Regional
Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Regional
[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

Regional
Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Regional
Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan, Suhu 35 Derajat Celcius

Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan, Suhu 35 Derajat Celcius

Regional
Naik Status, Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Naik Status, Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Regional
Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Regional
Geger 'Bullying' Siswa SMP Cilacap, KPAI Turun Tangan

Geger "Bullying" Siswa SMP Cilacap, KPAI Turun Tangan

Regional
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang

Regional
Sosok Ketua Geng Pelaku 'Bullying' Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Sosok Ketua Geng Pelaku "Bullying" Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Regional
Pensiunan Guru di Purworejo Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ketahuan karena Bunyi HP

Pensiunan Guru di Purworejo Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ketahuan karena Bunyi HP

Regional
Tahanan di Muna Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Asal Ikat Pinggang

Tahanan di Muna Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Asal Ikat Pinggang

Regional
Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Regional
Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Regional
Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com