Kuasa hukum Masril, Suroto, menjelaskan, kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya. Kota Pekanbaru.
Menurutnya, kliennya dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.
Baca berita selengkapnya: Warga di Pekanbaru Ditangkap Usai Buat Konten TikTok Kasus Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Sudah 22 Hari Ditahan
M Syukri Zen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, akhirnya minta maaf karena memukuli seorang wanita di SPBU di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat dirinya hendak minta jalan untuk mengantre membeli bahan bakar minyak (BBM), Jumat (5/8/2022).
Syukri pun emosi karena korban menolak memberikan jalan kepadanya.
“Itu kesalahan mengantre BBM. Aku nak (saya mau) beli Pertamax, dio (korban) beli Pertalite. Aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” ujar Syukri singkat.
Baca berita selengkapnya: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita: Saya Minta Maaf, Saya Hanya Mau Minta Jalan Beli Pertamax
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis, Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.