GOWA, KOMPAS.com - Sopir mobil berinisial SL yang membawa kabur polisi yang bergelantungan di bagian depan mobilnya karena menghindari razia terancam Pasal 212 KUHP.
Korban adalah Brigadir Saifullah Puji, Polantas Polres Gowa.
SL masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa dan terancam Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap pegawai atau yang membantu petugas dalam melakukan pekerjaan sebagaimana kewajiban terhadap negara.
Baca juga: Terjaring Razia, Pengendara Mobil Nekat Kabur Bawa Polisi Bergelantungan di Mobilnya
"Pengendara mobil masih menjalani pemeriksaan dan dalam hal ini kami masih melakukan persangkaan Pasal 212 KUHP. Pengendara melakukan aksinya karena panik saat terjaring razia," kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadly yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, pada Rabu (24/8/2022).
Brigadir Saifullah menderita luka lecet dan memar pada bagian lengan setelah berusaha menghindari tabrakan dengan cara bergelantungan di bagian depan mobil SL.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat petugas Samsat Kabupaten Gowa menggelar operasi rutin pemeriksaan pajak kendaraan di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungguminasa, pada Selasa, (23/8/2022).
Brigadir Saifullah yang saat itu bertugas mengawal jalan operasi kemudian mencegat seorang pengendara mobil yang nekat kabur menerobos razia.
Baca juga: Setelah 5 Hari, Kapal Ini Baru Diketahui Tenggelam, 1 ABK Selamat, 4 Masih Hilang
Brigadir Saifullah kemudian bergelantungan di bagian depan mobil dan terseret sejauh 300 meter.
Kendaraan SL berhasil dicegat oleh sejumlah pengguna jalan yang melakukan pengejaran hingga ke Jalan Wahid Hasyim, Sungguminasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.