Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah MI di Purbalingga Cabuli Siswa Laki-lakinya Selama 3 Tahun

Kompas.com - 24/08/2022, 16:10 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah tega mencabuli siswanya yang masih berusia 14 tahun.

Tersangka berinisial TN (51) yang telah berstatus sebagai PNS tersebut mencabuli FH (14) yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers Rabu (24/8/2022) mengatakan, tersangka mencabuli korban berulang kali sejak bulan Juli tahun 2019 dan terakhir Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Seorang Jaksa di Jombang Cabuli Pelajar SMA, Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban

“Pada hari Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB, tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke rumah saudaranya di Desa Karangreja. Saat pemilik rumah pergi ke masjid untuk shalat Asar, tersangka mengajak korban ke dalam kamar lalu mencabulinya,” jelas Era.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu. Namun setelah nafsu bejatnya tersalurkan, korban hanya diberi uang Rp 20 ribu.

Kasus ini pun akhirnya terungkap pada tanggal 28 Juli 2022. Korban yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tiba-tiba mengeluh sakit sehingga diantar ke Puskesmas terdekat oleh guru kelas.

“Dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban mengalami sakit di alat kelaminnya. Karena guru mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Era.

Baca juga: Pekan Depan, Polda Gorontalo Gelar Sidang Etik untuk Polisi Cabul

Setelah menjalani sejumlah visum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga terus melakukan pendalaman terhadap korban hingga terbongkarlah kasus ini.

"Dari pengakuan pelaku dan korban, kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Regional
Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Regional
Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Regional
Uang Ganti Rugi Proyek 'Underpass' Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Uang Ganti Rugi Proyek "Underpass" Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Regional
Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Regional
Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Regional
Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka 'Stunting' di Sulsel

Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka "Stunting" di Sulsel

Regional
Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Regional
Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Regional
6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Regional
5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

Regional
Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Regional
Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil 'Yang Mulia', Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil "Yang Mulia", Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Regional
 Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Regional
Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik

Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com