Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Sudah Terjadi 10 Tahun: Tradisi demi "Melancarkan" Kepentingan

Kompas.com - 24/08/2022, 15:12 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Dugaan pungli (pungutan liar) terhadap pengusaha rumput laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, menyeruak dan menjadi sorotan banyak pihak. Terlebih, aksi lancung tersebut ternyata sudah terjadi sekitar sepuluh tahun.

Satu unit truk akan dikenai biaya Rp 100.000, dengan alasan sebagai biaya pengaturan demi memudahkan urusan bongkar muat dan kendala di jalan.

Sementara, dalam sebulan, merujuk data PT Pelindo Nunukan, tidak kurang 200 unit truk melakukan bongkar muat rumput laut di dermaga Pelabuhan Tunon Taka.

Baca juga: Pengusaha Rumput Laut di Nunukan Keluhkan Dugaan Pungli di Pelabuhan Tunon Taka Selama Bertahun-tahun

Jika dikalkulasikan secara kasar, dalam sebulan, akumulasi uang hasil pungli yang terkumpul mencapai Rp 20 juta.

Tidak ada laporan pasti berapa uang masuk dan untuk apa keluar selama ini. Uang tersebut terkumpul tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Itu berjalan sudah sepuluh tahun. Tapi untuk masa kepemimpinan saya, itu ditarik oleh oknum di luar asosiasi, uangnya juga tidak masuk asosiasi," ujar Ketua Asosiasi Rumput Laut Nunukan, Kamaruddin, Rabu (24/8/2022).

Kamaruddin tidak membantah, pada prinsipnya, Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan butuh iuran anggota untuk uang kas.

Hanya saja, tentu ada regulasi yang benar dan mekanisme yang tidak melanggar aturan dalam mengumpulkan uang kas yang akan kembali untuk kebutuhan dan kesejahteraan anggota Asosiasi. Termasuk untuk kepemilikan kantor Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan.

"Kita sudah rapatkan masalah ini. Kalau tadinya uang dipungut dengan tidak adanya pertanggungjawaban, nanti Asosiasi akan merumuskan nominal iuran anggota dalam AD ART. Cara penarikannya berubah dan dilakukan oleh Asosiasi," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Polisi Segera Panggil Sejumlah Pihak

Kasus yang memancing perhatian banyak pihak ini pun cukup membuat publik terhenyak, pasalnya sudah menjadi tradisi yang dimulai sekitar 2010 silam. Kasus ini pun tengah bergulir di kepolisian.

General Manager PT Pelindo Nunukan, Nasib Sihombing, tidak membantah, dugaan pungli terhadap pedagang rumput laut tersebut selalu muncul dan menjadi image jelek pelabuhan.

"Jadi biar tuntas itu barang, silakan laporkan. Jangan selalu menjadi isu liar yang tidak bagus. Ini merusak tatanan yang sudah kita lakukan. Kalau rumput laut masuk dermaga, sesuai karcis Rp 150.000, itu resmi dari Pelindo. Di luar itu, silakan disampaikan. Saya akan terdepan memberantas itu," tegasnya.

Pengurus pedagang rumput laut Nunukan, Kamaruddin alias Haji Udin (nama Ketua Asosiasi pedagang rumput laut sama dengan nama pengurus pedagang rumput laut Nunukan) saat ditemui, tidak membantah adanya pungutan Rp 100.000 setiap kali truk masuk dermaga Pelabuhan Tunon Taka, mengangkut puluhan karung rumput laut kering.

Setiap truk bermuatan rumput laut yang masuk ke dermaga akan dicatat. Nanti uang pembayaran yang diduga pungli tersebut diminta setelah barang sudah masuk kapal.

Biasanya, pembayaran tersebut include dengan biaya retribusi PT Pelindo Rp 150.000, sehingga para supir akan menyetorkan uang sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL, Masa Penahanan Kades Nonaktif Lambangsari Diperpanjang

Uang diduga pungli tersebut, dipisahkan saat uang akan disetorkan ke PT Pelindo.

Udin juga mengakui, uang tersebut menjadi pegangan, dan diperuntukkan demi memudahkan dan melancarkan kepentingan keluar masuk Pelabuhan Tunon Taka.

"Memang tidak ada bukti pembayaran, tapi itu adalah kesepakatan yang sudah terjadi sekitar sepuluh tahun. Saya meneruskan tradisi itu, dan ini semua untuk memudahkan urusan kita kita juga. Bukannya semua pelabuhan begitu? Ada saja urusan yang butuh pengertian kita," jelasnya.

Menurut Udin, tradisi tersebut justru bermanfaat bagi para pedagang rumput laut. Jika mengikuti aturan, maka setiap truk hanya dibolehkan mengangkut sekitar 60 karung untuk masuk pelabuhan.

Tapi selama ini, truk bisa mengangkut 80–100 karung. Barang yang seharusnya diangkut dua kali trip, bisa dilakukan sekali pengangkutan, dan biaya juga bisa ditekan.

"Kadang kami masih harus mengurus barang di pelabuhan di luar jam operasi petugas. Jadi kita juga mengertilah gimana biar kerjaan lancar. Jadi uang pungutan itu untuk biaya operasional, mengurus ketika barang ditolak kapal, dan pertemuan rapat kami, para pengusaha rumput laut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com