Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 24/08/2022, 11:02 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Tersangka Henry Hernando (30) yang menikam Purnawirawan TNI hingga tewas dengan kondisi penuh luka tusuk di Lembang, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Ancaman hukuman itu diberikan berdasarkan pendalaman polisi usai mengungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti.

Dari pendalaman ini, polisi menetapkan Henry sebagai tersangka.

Sebelumnya tersangka dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Namun, kini dia dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, tersangka dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan pemeriksaan terhadap closed circuit television (CCTV).

Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi mendapatkan sejumlah fakta baru seperti keterangan awal yang diberikan tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.

Dia menyebut kebohongan itu seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban.

"Ternyata itu tidak benar," ujar dia.

Kemudian, kebohongan lainnya yakni sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian.

"Ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," jelas dia.

Baca juga: 2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Korban cari pertolongan medis

Aksi penusukan terhadap korban dilakukan secara sadis oleh pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Korban yang bekerja sebagai sopir mebel atas nama Muhammad Mubin (63) belakangan diketahui merupakan seorang Purnawirawan TNI.

Mubin ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Dia meninggal dunia di bangku kemudi mobil pikap saat hendak perjalanan mencari pertolongan medis.

Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Sidabuke membenarkan bahwa korban memang sempat mengendarai mobilnya, namun korban langsung meninggal dunia saat perjalanan.

"Korban meninggal dunia saat diperjalanan, setelah itu langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit," sebut Sidabuke.

Di waktu yang sama, polisi mendapat laporan terkait keributan di lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar satu jam setelah kejadian.

Baca juga: Sosok Babeh, Purnawirawan TNI yang Jadi Sopir Lembang, Tewas Ditusuk Setelah Cekcok soal Parkir

Identitas korban terungkap

Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana mengatakan, sebelumnya tidak ada yang tahu siapa identitas jelas korban, tapi di kartu identitas tercatat sebagai Purnawirawan TNI.

"Enggak ada yang tahu (orang dekat korban). Jadi karena dia tertutup, terungkapnya mungkin dari kesatuannya dulu. Tapi perkara sudah ditangani Polda sekarang," ujar Hadi.

Identitas asli sang Purnawirawan pun tidak diketahui oleh rekannya, Restu (24).

Dia mengatakan, pria yang kerap disapa Babeh olehnya itu hanya dikenal layaknya orang biasa yang bekerja sebagai sopir pikap di sebuah toko mebel.

Restu cukup kaget ketika mengetahui korban adalah seorang Purnawirawan TNI.

Pasalnya, semasa hidup korban cenderung tertutup dan jarang mengobrol.

"Enggak tahu kalau dia purnawirawan. Dia itu tertutup orangnya, tapi kalau ke saya ya baik," kata Restu.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang dan Kecaman GM FKPPI Tasikmalaya

Tersangka dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Kini pelaku ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi, Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com