KOMPAS.com - Tersangka Henry Hernando (30) yang menikam Purnawirawan TNI hingga tewas dengan kondisi penuh luka tusuk di Lembang, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ancaman hukuman itu diberikan berdasarkan pendalaman polisi usai mengungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti.
Dari pendalaman ini, polisi menetapkan Henry sebagai tersangka.
Sebelumnya tersangka dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Namun, kini dia dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, tersangka dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan pemeriksaan terhadap closed circuit television (CCTV).
Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi mendapatkan sejumlah fakta baru seperti keterangan awal yang diberikan tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.
Dia menyebut kebohongan itu seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban.
"Ternyata itu tidak benar," ujar dia.
Kemudian, kebohongan lainnya yakni sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian.
"Ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," jelas dia.
Baca juga: 2 Fakta Baru yang Membuat Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Aksi penusukan terhadap korban dilakukan secara sadis oleh pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.