Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Divonis 6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 4 M

Kompas.com - 23/08/2022, 22:34 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi


WONOGIRI, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah memvonis dua terdakwa bersalah terbukti melakukan korupsi sapi bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016-2019, Selasa (23/8/2022).

“Terdakwa Sigit Priyo Atmojo selaku Direktur PT Lereng Lawu Lestari divonis enam tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sugeng selaku Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri divonis enam tahun penjara,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara

Putusan dua terdakwa dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB.

Dua terdakwa yang dituding merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Untuk terdakwa Sugeng, selain dipidana enam tahun penjara, juga dijatuhi pidana denda uang sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, terdakwa Sigit juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.

“Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.065.269.776 subsidair tiga tahun penjara,” kata Ahsan.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dan dua terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 433 Juta, Kejari Pontianak Tahan Mantan Pegawai Pegadaian

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Sigit Prio Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dalam kasus korupsi bantuan sapi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016-2019.

Tak hanya itu, terdakwa Sigit yang dituduh merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider empat bulan kurungan.

Pelaksana Tugas Kejari Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Kamis (21/7/2022) menyatakan, tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Wonogiri di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa (19/7/2022) lalu.

“Selain itu, kami menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.065.269.776,” kata Ahsan, Kamis.

Ahsan menuturkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama empat tahun lima bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com