Selain menahan Albertus, polisi juga menahan ST, staf pada kantor Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.
Baca juga: 3 Pedagang Ikan di Ende Ditangkap Saat Main Judi, Terancam 4 Tahun Penjara
Dana siap pakai dari BNPB digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.
Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/Reskrim.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Markas Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.