KOMPAS.com - Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 yang berdiri di Indonesia.
Secara resmi Universitas Terbuka didirikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984.
Baca juga: Cara Daftar di Universitas Terbuka hingga Biaya Kuliah 2022
Saat ini Universitas Terbuka telah memiliki 39 kantor layanan (UPBJJ-UT) yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri.
Baca juga: Daftar Biaya Kuliah Program D3 dan S1 di Universitas Terbuka
Pada awal pendiriannya, Universitas Terbuka memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai.
Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Universitas Terbuka Menuju PTN-BH
Dikutip dari laman resmi Universitas Terbuka, terdapat tiga tujuan dari pendirian universitas ini.
Universitas Terbuka didirikan untuk memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Universitas Terbuka juga didirikan untuk memberikan layanan pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tatap muka, termasuk dengan alasan bekerja atau karena alasan lain.
Tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan program pendidikan akademik dan profesional sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang belum banyak dikembangkan oleh perguruan tinggi lain.
Tujuan tersebut sesuai visi yang dimiliki oleh Universitas Terbuka yaitu untuk menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia.
Sejalan dengan hal itu, Universitas Terbuka juga memiliki beberapa misi, yaitu:
Dalam menjalankan kegiatan perkuliahan, Universitas Terbuka menerapkan sistem belajar jarak jauh dan terbuka.
Perkuliahan jarak jauh ini memungkinkan kegiatan pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan berbagai media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi).
Sedangkan sistem perkuliahan terbuka membuat Universitas Terbuka tidak menerapkan pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian.
Batasan yang diterapkan Universitas Terbuka adalah syarat bagi mahasiswa untuk menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).
Untuk jenjang Diploma dan Sarjana, Universitas Terbuka memiliki empat Fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Universitas Terbuka juga membuka jenjang Magister pada Program Pascasarjana, program Doktor, serta program sertifikat.
Berdasarkan keputusan BAN-PT No. 367/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2019, Universitas Terbuka telah dinyatakan terakreditasi B.
Sementara program studi baik jenjang Diploma, Sarjana, dan Magister juga telah terakreditasi BAN-PT.
Sumber:
https://www.ut.ac.id/