KUTIM, KOMPAS.com – Pasca instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian diseluruh wilayah Indonesia, jajaran kepolisian daerah pun langsung bergerak.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, yang berhasil mengamankan bandar judi bola guling di Pasar Malam Sangkulirang, pada Sabtu (20/8/2022).
Aktivitas judi bola guling ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat, khususnya yang sering mengunjungi pasar malam.
Modusnya menggunakan wadah dengan pilihan banyak warna untuk ditebak oleh pembelinya.
Baca juga: Tari Gong Asal Kalimantan Timur: Pengertian, Gerakan, Fungsi, dan Kostum
Kemudian bola digelinding di dalam wadah tersebut dan akan berhenti di salah satu pilihan warna.
Mereka yang menebak tepat, maka akan mendapatkan keuntungan berupa uang maupun berbentuk sembako dan rokok.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Hingga akhirnya petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tangan bandar judi bola guling di lokasi pasar malam tepatnya di Desa Tepian, Kecamatan Sangkulirang, Kutim.