KOMPAS.com - Penemuan mayat di Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu 20/8/2022), mengungkap sebuah pembunuhan sadis.
Mayat tersebut diketahui seorang pengusaha transportasi bernama M Stefanus Adiya Lay, warga Saturnus Utara, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Garut, Stefanus dibunuh oleh sopir pribadinya bernama RN alias Ujang (43). Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah gaji 1,5 bulan hak pelaku yang tak dikunjung dibayar korban.
Baca juga: Bunuh Majikannya karena Tak Bayar Gaji, Sopir Pribadi Diancam Hukuman Mati
"Pelaku menagih gajinya yang 1,5 bulan belum dibayar, namun responsnya marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka," jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadiwicaksono dilansir dari Antaranews.com, Sabtu.
Kronologi pembunuhan itu bermula saat pelaku kembali menagih gajinya kepada korban pada Jumat (19/8/2022). Bukannya mendapat kepastian, korban malah dimarahi dan diancam pelaku dengan senjata air softgun.
Saat korban membawa senjata air softgun, pelaku terlebih dahulu mengambil palu lalu menganiaya korban hingga terkapar.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan palstik lalu menjeratnya dengan kabel. Korban pun tewas.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di daerah sepi di selata Garut. Jasad korban diletakkan begitu saja di pinggir jalan.
Kemudian pada Sabtu (20/8/2022) warga geger dengan penemuan mayat di Cisewu. Polisi setempat kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi korban yang ternyata seorang pengusaha transportasi asal Bandung bernama M Stefanus Adiya Lay.
Tidak kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan diketahui berinsial RN alias Ujang yang merupakan sopir pribadi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut karena masalah gaji pelaku yang belum dibayarkan.
Menurut Kapolres Garut, pelaku biasa mendapat gaji Rp 4,5 juta per bulan. Namun gajinya selama 1,5 bulan belum juga dibayar korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan itu adalah berencana. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup," kata Kapolres Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.