Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Ratusan Warga Jateng Tersandung Kasus Judi, Ternyata Disebabkan Faktor Ekonomi Saat Pandemi
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus di Pemalang mirip dengan Purbalingga yakni pengepulnya di Indonesia berpusat di Bandung.
"Judi internasional kami bongkar di Purbalingga. Lalu muncul lagi di Pemalang dengan pelaku selebgram, kami amankan," kata Kapolda Jateng,
Pihaknya saat ini pun tengah bergerak ke Bandung untuk membongkar sindikat judi online internasional asal Kamboja tersebut.
"Krimsus tengah mengungkap, slotnya sama, ada di Kamboja dan Bangkok.Kami dalami untuk ungkap lebih dalam terkait judi online ini," tegas kapolda.
Pada konferensi pers, Kapolda mengungkapkan telah membongkar 112 kasus judi online, judi darat, togel, dan gelanggang permainan.
Dari jumlah kasus itu, 256 orang tersangka dan 24 di antaranya merupakan bandar judi online.
SUMBER: KOMPAS.coom (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo), TribunBanyumas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.