Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni mengatakan, terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara
"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," ujarnya pula.
Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.