SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kota Semarang, Jawa Tengah yang parkir sembarangan akan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengimbau agar warga Kota Semarang atau pendatang tidak parkir sembarangan karena terekam melalui ETLE Mobile.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, maka pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Baca juga: ETLE Mobile Berlaku di Gunungkidul, Sebagian Pelanggaran karena Tak Pakai Helm
Nantinya, pelanggaran tersebut kemudian diunggah pada aplikasi ETLE Mobile yang telah terpasang.
Setelah pelanggaran tersebut tercatat, surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar.
"Dan jika surat tilang tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka izin kendaraan pelanggar akan otomatis diblokir oleh Korlantas," katanya.
Dengan inovasi tersebut, Hendi menargetkan adanya peningkatan ketertiban masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Semarang.
“Pada dasarnya semangat mendukung ETLE Mobile adalah untuk menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Kota Semarang," tambahnya.
Baca juga: Polrestabes Makassar Minta Ratusan CCTV Milik Pemkot Digunakan untuk Terapkan ETLE
Di sisi lain, Hendi berharap dengan ketertiban yang meningkat, maka pendapatan Kota Semarang juga ikut meningkat.
"Sehingga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polri atas inovasi ini,” ujar Hendi.
Hendi juga menjelaskan, jika server ETLE Mobile di Kota Semarang telah terintegrasi baik di tingkat Polrestabes Semarang hingga Polda Jawa Tengah.
"Untuk itu saya meyakini bahwa penegakan aturan terkait pelanggaran lalu lintas dapat lebih cepat dilakukan," harapnya.
Menurutnya, keunggulan ETLE Mobile membuat proses lebih cepat, lebih mudah, dan mampu meng-cover area yang luas serta lebih fleksibel.
“Ponsel yang dibawa sedulur - sedulur Polrestabes khususnya Satlantas tersambung ke server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran-pelanggaran dari manapun di kota Semarang,” terang Hendi.
Tak hanya pelanggaran larangan parkir di Kota Semarang, ETLE Mobile juga aka diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran lain seperti illegal overtaking.
"Illegal overtaking yaitu ketentuan mengemudi saat mendahului, maupun mengemudi yang dapat membahayakan orang lain," terangnya.
Selain itu, melalui sistem tersebut juga bisa merekam pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
"Selain itu bisa merekam pelanggaran menggunakan ponsel saaat mengemudi (distract violation)," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.