KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memberantas bisnis judi online yang marak terjadi di Jawa Tengah.
Di wilayah Pemalang, polisi mengamankan pelaku yang diendorse mempromosikan bisnis judi online lewat media sosial di instagram.
Pelaku berinisial RM ini merupakan seorang selebgram.
Awalnya, dia dihubungi managernya R dari Bandung, Jawa Barat untuk mempromosikan bisnis judi online.
Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta
Dia mengaku tugasnya hanya membagikan link website judi online kepada para followernya.
Namun, selama mempromosikan bisnis judi tersebut, RM sudah mengantongi uang muka sebesar Rp 7 juta untuk endorse.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.
RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: 256 Tersangka Perjudian Dijemur di Lapangan Polda Jateng, Ternyata Ada yang Selebgram
Setidaknya ada 256 pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurun waktu 24 jam.
Meraka kini ditetapkan tersangka dan digiring ke halaman Mapolda Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian di Jawa Tengah.
Dari kasus tersebut ada 256 tersangka yang 24 orang diantaranya sebagai bandar.
Bandar judi online itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
"Untuk bandar judi online akan dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).