Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut pada Orangtua Jadi Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Teras Rumah

Kompas.com - 22/08/2022, 18:15 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi


SALATIGA, KOMPAS.com - Pelaku pembuang bayi di Kota Salatiga mengaku takut kepada orangtua mereka karena telah melahirkan anak di luar nikah.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku ditangkap tujuh hari setelah membuang bayi laki-laki tersebut.

"Pelaku laki-laki DA (23) warga Tangen Kabupaten Sragen dan ibu bayi tersebut NPS warga Serengan Kota Surakarta," jelasnya, Senin (22/8/2022) di Mapolres Salatiga.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Warga, Dirawat di RSUD Salatiga

Indra mengatakan, NPS melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi kosnya. Bahkan dia juga memotong tali pusar bayi tersebut menggunakan gunting.

Menurut Indra, pada Senin (8/8/2022), DA dihubungi NPS yang memberitahu bahwa dirinya mengalami sakit perut.

Hari selanjutnya DA berangkat dari Solo menuju Salatiga untuk siaga dan antisipasi jika dibutuhkan NPS. Dia tiba pukul 20.00 WIB, dan saat masuk ke kamar kos, melihat NPS menggendong bayi.

"Mereka lalu berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orangtua masing-masing, akhirnya sepakat akan menitipkan bayi tersebut," kata Indra.

Mereka lalu keluar kos naik Yamaha Lexy AD 4746 BLE menuju arah Bawen.

"Tapi kemudian mereka kembali lagi ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di sebuah kursi di teras rumah yang beralamatkan di Kampung Prampelan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga," jelas Indra.

Baca juga: Ratusan Orang Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Warga Salatiga

Setelah ada informasi penemuan bayi tersebut, lanjut Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ada tiga saksi yang diperiksa.

"Kita juga melakukan pendalam terhadap barang bukti, termasuk pembelian pampers. Hingga ada dua tersangka yang diamankan," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 305 KUHP.

"Pasal tersebut menyatakan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelas Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com