KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat pria di Jalan Raya Cisewu, Kampung Mekar Famili, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Polisi mengungkap korban adalah M Stefanus Adiya Lay, pengusaha warga Jalan Saturnus Utara, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap korban pengusaha asal bandung diduga dibunuh oleh sopir pribadinya.
Sementara pelaku berinisial RN (43) alias ujang yang membunuh lantaran kesal gaji satu bulan setengah tidak dibayar oleh korban.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap korban karena kesal. Korban sempat mengancam dan tidak membayarkan gajinya selama satu bulan setengah,” katanya.
Polisi mengungkap, pelaku yang menagih gajinya justru dimarahi oleh korban hingga diancam akan ditembak menggunakan air soft gun.
Baca juga: Pelaku Sengaja Buang Mayat Terikat Kabel Listrik di Cisewu karena Dianggap Sepi
“Saat korban turun dari kamarnya mengambil air soft gun, tersangka langsung mengambil palu dan melemparkan palu hingga mengenai wajah korban dan tersangka menghujani dengan palu di kepala korban,” katanya.
RN yang melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri tersebut kemudian menjeratnya menggunakan kabel dan memastikan korban meninggal.
Pelaku lalu berusaha membungkus mayat dengan menggunakan taplak meja, plastik meja makan hingga bed cover.
“Pukul 7 malam, pelaku membawa korban ke Garut, sekitar pukul 2 pagi setelah jalan sepi, korban langsung membuang korban bersama barang-barang lain yang terkena darah,” jelasnya.
Pelaku membawa mayat menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik korban.
Lalu sengaja membuang mayat bosnya tersebut di Jalan Raya Cisewu karena dianggap jarang dilewati orang dan sepi.
Baca juga: Fakta Mayat Pria Terlilit Kabel Listrik di Garut, Dibunuh Sopir Pribadi karena Gaji Telat
“Alasannya karena pelaku menganggap jalan tersebut sepi,” jelas Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Markas Kepolisian Sektor Leles, Senin (22/8/2022).
Dia kemudian membuang mayat tersebut di sebuah jembatan kecil bersama dengan beberapa alat yang sempat terkena darah korban saat pelaku menghabisi nyawa korban.
“Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya di kawasan Cibiru Bandung, tidak sampai 24 jam setelah mayat korban ditemukan,” jelas Wirdhanto.
Wirdhanto menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
Polres Garut pun akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat mengingat tempat kejadian pembunuhannya ada di Kota Bandung.
“Kami akan koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau ke Kota Bandung,” katanya.
Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk
Sebelumnya diberitakan, mayat pria ditemukan di pinggir jalan raya Cisewu dengan terikat kabel dan terbungkus selimut membuat geger warga Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.