Wirdhanto menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
Polres Garut pun akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat mengingat tempat kejadian pembunuhannya ada di Kota Bandung.
“Kami akan koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau ke Kota Bandung,” katanya.
Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk
Sebelumnya diberitakan, mayat pria ditemukan di pinggir jalan raya Cisewu dengan terikat kabel dan terbungkus selimut membuat geger warga Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.