PEMALANG, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri memberi arahan dalam pengawasan internal, setelah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa jajarannya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.
Inspektur kabupaten, Eko Edi Prihartano, mengatakannya Senin (22/8/2022), setelah menerima kunjungan perwakilan Inspektorat Kemendagri pada 18 Agustus lalu.
Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta
Dalam kunjungan tersebut, tim Itjen Kemendagri memberikan asistensi penyerapan anggaran APBD Pemalang tahun 2022, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.
"Arahannya terkait penyelenggaraan anggaran APBD 2022, yakni BPKAD dan Bapenda diharapkan bisa memaksimalkan target pendapatan daerah. Sedangkan untuk pengeluaran belanja daerah pengawasan dan pemantauan akan dioptimalkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Eko, Inspektorat Kabupaten Pemalang juga diminta melaksanakan asistensi penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Khususnya untuk birokrasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyusun dan merencanakan aksi pemberantasan korupsi diseluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang. Dan yang lebih penting yaitu koordinasi atas kekosongan jabatan pimpinan tinggi ke Kemendagri melalui pemerinah Provinsi."
"BKD juga diharapkan segera melakukan langkah-langkah penanganan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Termasuk untuk pengangkatan Penjabat Sekda dan Pelaksana tugas Kepala Daerah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW juga sebesar Rp 4 miliar.
KPK Kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dari Sopir Sampai Dosen Ikut Dipanggil KPK dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.