Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Wartawan Peras ASN Jadi Tersangka, Polisi: Kasus Ini Bukan Sengketa Pers, Murni Tindak Pidana

Kompas.com - 22/08/2022, 10:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima oknum wartawan yang tertangkap tangan memeras ASN di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menyatakan kasus tersebut bukan berawal dari sengketa pers.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

"Benar, tiga orang dari lima orang yang tertangkap tangan kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (21/8/2022) malam.

Baca juga: Peras ASN Lampung dengan Berita Chatting Dewasa, 5 Wartawan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka itu yakni JU (47), GY (43), dan AM (49) yang tercatat pewarta senior di Provinsi Lampung.

Ketiga oknum ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp 10 juta saat memeras ASN berinisial MT (50) di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (18/8/2022) petang.

Sedangkan dua orang lain yang saat itu juga sempat diamankan, SU (42), dan AR (46) tidak terbukti dan hanya berstatus sebagai saksi.

Pandra menyebutkan, saat kasus pemerasan ini terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dari hasil koordinasi dan penelitian, Pandra memastikan kasus ini tidak berawal dari sengketa pers. Melainkan murni tindak pidana.

Menurut Pandra, Polda Lampung sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers, apabila ada sengketa pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"(Kasus) ini bukan sengketa pers, tapi tindak pidana, jadi jika menyangkut tindak pidana harus diproses melalui penyidik Polri," kata Pandra.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah mengatakan dua orang dari tiga oknum wartawan yang tertangkap itu adalah anggotanya. Mereka adalah JU dan GY.

Wirahadikusumah memastikan keduanya sudah dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI berdasarkan rapat internal pengurus.

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi," kata Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com