Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak Bogor, Kakek Residivis Ini Raup Untung Rp 315 juta

Kompas.com - 21/08/2022, 15:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H alias DT (79) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Pelaku diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 1.232 meter persegi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka menjual bidang tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan sertifikat hak milik (SHM) tanah hilang.

Baca juga: Diduga Terseret Penggelapan dan Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Bos Bisnis Waralaba Kota Solo Ditahan

Atas dasar surat keterangan hilang, ia mencatatkannya ke dalam pengikatan jual beli (PJB). Kemudian pelaku menjual bidang tanah itu kepada dua orang yang berbeda di dua kantor notaris.

"Jadi dia residivis pidana tahun 2013 dengan perkara yang sama penipuan bidang tanah. Yang bersangkutan juga pernah dipidana terkait dengan penjualan tanah Taman Safari tahun 2005," ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan penipuan jual beli tanah pada Juni 2022 di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Semua bermula saat DT menawarkan sebidang tanah tersebut atas nama SHM HL kepada korbannya berinisial SG.

Adapun sebidang tanah itu diakui tersangka telah dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

Atas keyakinan itu, korban bersama pelaku kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di sana, kata Iman, di atas tanah itu sudah berdiri rumah yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Korban semakin yakin, ia kemudian memutuskan berminat dan sepakat dengan harga yang ditawarkan olehnya DT.

Keduanya kemudian bersama-sama membuat PJB ke kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Di kantor itulah dibuatkan PJB lalu diserahkan sejumlah uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan beserta kuitansi penyerahan uang.

Dalam proses melakukan penipuan itu, ungkap Iman, DT sudah menyiapkan peran orang lain untuk membantu memuluskan perbuatannya. Sehingga seolah-olah orang tersebut adalah pemilik rumah yang ada di bidang tanah yang dia tawarkan. Hal itulah yang membuat yakin korban atau calon pembeli.

Namun, akal bulus pelaku tercium ketika korban SG ini akan menguasai tanah tersebut. Seiring berjalannya waktu, ternyata ada keluarga yang mengakui bahwa bidang tanah itu telah dibeli oleh mereka sejak 2013.

"Jadi pelaku ini menjual satu objek bidang tanah berkali-kali, yang mana sebenarnya tanah itu pada tahun 2013 sudah pernah dijual ke seseorang. Kemudian Juni 2022 dijual kembali oleh si pelaku kepada korban SG ini," ungkap Iman.

"Kondisinya pada saat itu objek bidang tanah oleh pemilik pertama tidak ditempati. Namun, dijaga oleh seseorang. Nah, yang menjaga ini juga diperintahkan oleh si pelaku untuk ikut berkonspirasi meyakinkan korban kalau betul tanah itu adalah miliknya," imbuh Iman.

Atas perbuatannya, H alias DT dijerat Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Kerugian dari korban adalah Rp 315 juta. Dan saat ini pelaku kami lakukan penahanan di rumah tahanan polres bogor dengan diancam pidana penjara 6 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com