RUTENG, KOMPAS.com - Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, NTT, mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka toto gelap (Togel) di rumahnya, di Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 12.20 Wita.
Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial AJ (32). Dia mengatakan pihak Polres Manggarai sebelumnya telah mendapat informasi adanya perjudian.
Baca juga: Jadi Bandar Judi Togel Sydney hingga Hongkong, Tukang Sayur di Garut Diringkus Polisi
"Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka kupon putih yang bertempat di belakang dapur rumah," jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Pelaku mengaku sudah satu bulan terakhir melakukan praktik perjudian. Di mana pelaku merupakan bandar kupon putih.
Unit Jatanras melakukan penangkapan dipimpin langsung oleh kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris berserta anggota.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Manggarai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah Rp.1.203.000, 13 kertas rekapan berisi angka, 1 buah HP merek vivo warna biru, 1 buah bolpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah ATM BRI," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.