LAMPUNG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, beberapa pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan terlibat dalam kasus suap hingga Rp 5 miliar tersebut.
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Diduga Terima Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, sejumlah pejabat Universitas Lampung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang disiarkan melalui YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.
Ketiga tersangka dari pihak Unila ini adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri.
Baca juga: 3 Orang Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Sempat Diperiksa di Polda Lampung
Selain keempat pejabat kampus ini, satu orang lain yang ditetapkan tersangka adalah AD (swasta) yang diduga menjadi pemberi suap untuk penerimaan mahasiswa baru.