KENDARI, KOMPAS.com– Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri hingga menewaskan seorang laki-laki berinisial RK, terduga pencuri sapi.
Keenam orang itu kini sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, keenam orang itu diamankan sejak Rabu (17/8/2022) usai diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Anggota Perguruan Silat yang Keroyok Pengemudi Ojek Online di Blitar Terancam 7 Tahun Penjara
Dikatakannya, keenam orang tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah mengeroyok hingga menyebabkan RK (25) tewas.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 subs 351 ayat 3 subs 338, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Jacub dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Keenam orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan pengeroyokan.
Sebelumnya diberitakan, RK (25) tewas diamuk warga di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri sapi pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Keroyok Pengunjung Karaoke Pakai Sajam, 1 Wanita dan 5 Teman Prianya di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap
RK merupakan warga Kelurahan Tongauna, Kabupaten Konawe yang telah babak belur dihajar warga, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Unaaha oleh petugas kepolisian untuk mendapatkan pertolongan.
Namun korban meninggal pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Tidak hanya memukul korban, warga juga membakar mobil pickup yang digunakan RK untuk mengangkut sapi curian milik dua warga bernama Johan dan Jandiansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.