KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 13 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur berulangkali diperkosa oleh paman dari kelas 2 SD sejak tahun 2017.
Saat dia mengadukan kejadian ini kepada ayahnya untuk meminta perlindungan, sang ayah justru ikut memperkosa anak kandungnya tersebut.
Nasib malang ini dialami korban setelah kedua orangtuanya berpisah dan dia tinggal bersama paman berinisial AK (57) di Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
Korban yang diperkosa berulangkali tidak berani melapor karena AK selalu mengancam saat melakukan perbuatan kejinya.
Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa mengatakan, korban dititipkan dan tinggal bersama paman, sementara ayah kandungnya tinggal sendirian.
Korban mengadukan perbuatan AK kepada ayahnya berinisial EF (44) pada tahun 2020. Namun sang ayah tidak mempercayai perkataan aanknya.
Baca juga: Tolong Keponakan yang Terseret Arus Sungai Kasindir Simalungun, Paman Ikut Terbawa Arus
Karena takut kembali ke rumah pamannya, remaja itu pun tinggal bersama ayahnya di kawasan Sangkulirang.
Namun, nasib malang bukannya mendapat perlindungan, korban justru juga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri berulangkali.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya. Tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” bebernya.
Korban kemudian menceritakan semua tindakan kedua pelaku kepada ibunya. Namun, ibunya juga tidak percaya kalau paman dan ayahnya tega melakukan perbuatan tersebut.
Ibunya tidak percaya karena pelaku AK adalah suami dari adik ibunya sendiri.
"“Ibunya enggak percaya juga. Jadi akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” ungkap Damus.
Polisi langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri Sejak Kelas 2 SD, Mengadu ke Ayahnya tapi...
AK dan EF mengaku telah memperkosa korban dengan alasan terbawa nafsu.
Sementara pengakuan EF, terakhir memperkosa korban pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita di rumah ibu kandung korban.
“Pelaku melakukan itu di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian korban. Kini AK dan EF mendekam dibalilk jeruji besi dengan ancaman Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17/2016 Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.