‘’Pengusaha rumput laut, sebaiknya berpikir untuk mengalokasikan sebagian keuntungan kecil mereka bagi pembudi daya. Contohnya, memberikan bantuan pelampung HDPE (high-density polyethylene), agar mengurangi limbah botol bekas,’’katanya lagi.
Suhadi juga berharap DKP Provinsi Kaltara dengan kewenangannya dapat melakukan pengawasan terkait hal ini.
Baca juga: Cerita Pelanggan PDAM Nunukan, Pilih Antre di Loket untuk Hindari Biaya Admin Bank Rp 2.000
‘’Sebenarnya kalau perizinan bisa dimainkan bisa enak. Dimainkan dalam artian, Kabupaten punya kewenangan memperpanjang izin. Nanti dilihat bagaimana limbahnya, solusinya apa. Tapi nyatanya izin tidak ada, pengawasan juga nihil. Akhirnya masalah tidak pernah selesai,’’ katanya.
Sejauh ini, DKP Kabupaten Nunukan sudah melakukan terobosan untuk mengantisipasi potensi kisruh di laut. Mereka membentuk asosiasi pembudi daya dan pemukat supaya tidak terjadi gesekan.
Masing-masing wilayah, ditunjuk seorang koordinator untuk memudahkan pendataan dan penyelesaian sengketa.
‘’Tinggal DKP Provinsi lagi gebrakannya seperti apa. Jangan jadikan surat Bupati sebagai acuan. Kalaupun tidak ada surat Bupati, tugas pokok dan fungsi mereka tetap harus dijalankan,’’ tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.