MATARAM, KOMPAS.com - F (26), warga Dasan Agung, Kota Mataram, ditangkap Satreskrim Poltesta Mataram karena diduga mencuri laptop seorang mahasiswa, Senin (15/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, saat beraksi, pelaku masuk dari pintu gerbang kos yang terbuka.
Baca juga: Bandar Togel Online di Mataram Beromzet Rp 4 Juta Per Hari Ditangkap
Pelaku lalu melihat korban sedang berada di kamar penghuni kos lainnya. Pelaku pun memasuki kamar korban yang sedang terbuka.
"Pelaku masuk dan melihat ada laptop di atas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur," ungkap Kadek dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Setelah mengambil laptop tersebut, pelaku menjualnya kepada seseorang seharga Rp 400.000. Uang hasil penjualan laptop digunakan membeli minuman beralkohol.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku," kata Kadek.
Baca juga: 5 Prasasti Sumber Sejarah Kerajaan Mataram Kuno
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil laptop korban.
"Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang," ungkap Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.