Petugas yang datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian membongkar kuburan itu dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diotopsi.
Pada saat yang bersamaan, tersangka langsung kabur dari desa tersebut. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menyimpulkan korban tewas dibunuh oleh suaminya sendiri.
Tersangka akhirnya ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Naniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022).
"Tersangka ditangkap di rumah kakak iparnya di desa Naniari Selasa kemarin," sebutnya
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polresta Seram Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan.
Baca juga: 8 Napi Koruptor dan 3 Napi Terorisme di Maluku Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka dikenakkan Pasal 340 subsider pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.