Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi Togel Sydney hingga Hongkong, Tukang Sayur di Garut Diringkus Polisi

Kompas.com - 19/08/2022, 19:41 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - DS (53), pedagang sayur di Garut ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar judi togel di wilayahnya.

"Mereka ditangkap Kamis (18/8/2022) malam di wilayah Haurpanggung, salah satunya adalah DS yang merupakan pedagang sayur," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (19/8/2022).

Tak hanya DS, Tim Sancang Polres Garut juga meringkus enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam bisnis judi online.

Wirdhanto mengatakan, DS dan tersangka lainnya merupakan sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang telah beroperasi selama sebulan.

Baca juga: Masih 26 Tahun, Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Ditangkap

"Di desa yang sama juga kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap lima orang pelaku, dari mulai bandar dan tersangka yang mengoperasikan situsnya," ujar Wirdhanto.

Dia menjelaskan, DS dan kelompoknya menjalankan judi togel online jenis Sydney, Macau, dan Hongkong, melalui situs togelgingdong176.com.

Para pemasang togel nantinya menyetorkan sejumlah uang dengan nilai mulai dari Rp 1.000 hingga ratusan ribu rupiah kepada bandar.

Nantinya, bandar akan memasang nomor yang dipilih para pemasang sesuai dengan nilai taruhannya di aplikasi judi online.

Wirdhanto menuturkan, jika angka yang dipasang dengan nilai taruhan sebesar Rp 1.000 menang, DS akan menerima keuntungan sebesar Rp 70.000.

Baca juga: 3 Warga Alor Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

"Itu berlaku kelipatan, jadi kalo pasang tiga ribu rupiah jadi Rp 210.000, para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi," jelasnya.

Selama menjalankan bisnisnya, para tersangka telah meraup keuntungan sebanyak ratusan juta rupiah.

DS dan keenam tersangka lainnya kerap membujuk orang lain agar ikut dalam perjudian togel online, seperti tukang parkir, pedagang, bahkan pengangguran.

Jika terbukti bersalah, tersangka pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Terbesar di Sumut, Letaknya di Perumahan Elite

"Bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com