KOMPAS.com - DS (53), pedagang sayur di Garut ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar judi togel di wilayahnya.
"Mereka ditangkap Kamis (18/8/2022) malam di wilayah Haurpanggung, salah satunya adalah DS yang merupakan pedagang sayur," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (19/8/2022).
Tak hanya DS, Tim Sancang Polres Garut juga meringkus enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam bisnis judi online.
Wirdhanto mengatakan, DS dan tersangka lainnya merupakan sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang telah beroperasi selama sebulan.
Baca juga: Masih 26 Tahun, Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Ditangkap
"Di desa yang sama juga kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap lima orang pelaku, dari mulai bandar dan tersangka yang mengoperasikan situsnya," ujar Wirdhanto.
Dia menjelaskan, DS dan kelompoknya menjalankan judi togel online jenis Sydney, Macau, dan Hongkong, melalui situs togelgingdong176.com.
Para pemasang togel nantinya menyetorkan sejumlah uang dengan nilai mulai dari Rp 1.000 hingga ratusan ribu rupiah kepada bandar.
Nantinya, bandar akan memasang nomor yang dipilih para pemasang sesuai dengan nilai taruhannya di aplikasi judi online.
Wirdhanto menuturkan, jika angka yang dipasang dengan nilai taruhan sebesar Rp 1.000 menang, DS akan menerima keuntungan sebesar Rp 70.000.
Baca juga: 3 Warga Alor Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara
"Itu berlaku kelipatan, jadi kalo pasang tiga ribu rupiah jadi Rp 210.000, para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi," jelasnya.
Selama menjalankan bisnisnya, para tersangka telah meraup keuntungan sebanyak ratusan juta rupiah.
DS dan keenam tersangka lainnya kerap membujuk orang lain agar ikut dalam perjudian togel online, seperti tukang parkir, pedagang, bahkan pengangguran.
Jika terbukti bersalah, tersangka pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Ini Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Terbesar di Sumut, Letaknya di Perumahan Elite
"Bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.