LAMPUNG, KOMPAS.com - Terlibatnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J diduga sudah terendus sejak laporan pelecehan seksual dihentikan kepolisian.
Putri Candrawathi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). Penyidik menyatakan, Putri turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Yusdianto menilai kepolisian sebenarnya sudah mengendus keterlibatan PC sejak jauh hari.
Menurut Yusdianto, salah astu petunjuk kepolisian sudah mengendus keterlibatan Putri Candrawathi adalah ketika laporan pelecehan seksual dihentikan (SP3).
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Sejak penyidik menyampaikan adanya penghentian laporan PC, maka sudah bisa diduga ada laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP," kata Yusdianto saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Dengan demikian, tambahnya, bisa dipastikan ada kejanggalan dalam pelaporan kasus yang pada awalnya menjadi skenario pertama pembunuhan Brigadir J tersebut.
Yusdianto mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J itu dinilai sudah tepat dan benar.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada kepolisian yang cepat merespon dan menindaklanjuti semua peristiwa hukum yang terjadi," kata Yusdianto.
Begitu juga dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 337 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada PC.
Menurut Yusdianto, pasal-pasal tersebut pun sudah tepat dijeratkan kepada Putri Candrawathi, sehingga kepolisian tinggal melakukan pembuktian secara menyeluruh dan komprehensif.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus
"Jadi posisi dan keterlibatan yang bersangkutan bisa terlihat jelas dan terang," kata Yusdianto.
Sejauh ini, telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan KW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.