"Jadi saya tergugat untuk membuktikan kepada publik yang telah menyuarakan itu bahwa institusi Polri mem-backup judi dan sebagainya itu tidak benar. Faktanya kami berantas," ujar Teddy saat dialog di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Sejauh ini hasil pemeriksaan pihaknya belum menemukan para pelaku dan bandara judi ini memiliki konektivitas dengan para tersangka yang ditangkap di polda lain. Seperti Riau, Jambi, Jawa Timur, dan Jakarta.
Polda Jawa Timur juga membongkar praktik judi online dan dadu yang terjadi di sejumlah wilayah di Jatim.
Dalam pengungkapan ini, polisi membekuk 500 tersangka pria dan wanita. Polisi juga mengamankan barang bukti perjudian.
Maraknya aksi perjudian telah diberantas jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama awal Tahun 2022 hingga Bulan Agustus.
Modusnya, para bandar ini mengiklankan slot judi di media sosial untuk menarik minat.
Dalam setiap kali putaran, para bandar ini mendapatkan omzet hingga puluhan juta rupiah.
Polisi akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana para bandar judi ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar komplotan penyelenggara delapan jenis perjudian online dan lima situs judi yang bermarkas di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.
Adapun situs judi online yang dikelola ialah kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox, dan senarbet.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Komplotan Judi Online di Pluit, 8 Orang Diringkus
Ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedelapan tersangka itu berinisial MAA (20), SF (19), K (19), KE (22), R (19), MO (22), RAR (19), dan FFD (20).
"Pada hari Sabtu (13/8/2022) pukul 17.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Para tersangka ditangkap di Apartemen CBD Pluit yang menjadi markas untuk beraksi.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, mereka bermarkas di kamar apartemen yang dindingnya dilapisi peredam.
Peredam digunakan untuk meminimalkan suara mereka yang berisik karena sering teleponan sebagai customer service dan marketing.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82.
Selain itu, juga Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Penulis Adhyasta Dirgantara, Kontributor Padang Perdana Putra | Editor Icha Rastika, Teuku Muhammad Valdy Arief, Kompas TV, Tribun Medan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.