PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan anggota polisi, Arif Rahman (38) ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor dan mobil.
Penangkapan Arif yang sempat menyandang pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripda), berlangsung cukup dramatis pada Kamis (19/8/2022). Ia pun melawab hingga dilumpuhkan polisi dengan tembakan di kaki tersangka.
Tak hanya Arif, seorang rekannya yakni Novansyah (28) yang merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, juga ditangkap.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Arif merupakan seorang spesialis pencurian motor dan mobil yang sering beraksi di Kabupaten OKU Timur.
Bahkan, aksi pencurian itu berlangsung lima kali di tempat berbeda.
“Aksi terakhir mereka berhasil mencuri satu unit mobil Toyota Reborn milik warga OKU Timur yang terparkir di depan rumah,” kata Agus, Jumat (19/8/2022).
Agus menjelaskan, mobil dan motor hasil curian itu dijual tersangka di tempat berbeda. Aksi tersebut pun menurutnya, sempat berlangsung ketika Arif masih aktif menjadi seorang anggota Polisi di Polres OKU Timur.
“Tersangka ini dikenakan PTDH 2021 karena ikut terlibat aksi pencurian. Dari beberapa tempat, tersangka menjadi otak pelaku pencurian mobil dan motor,” ujarnya.
Baca juga: Soal Brigjen NA Tembak Kucing di Bandung, Ridwan Kamil: Kewenangannya Ada di TNI
Sementara itu, tersangka Arif mengaku hanya bertugas sebagai orang yang mengawasi lokasi sekitar.
Ia pun membantah bahwa telah menjadi otak pelaku dari pencurian mobil dan motor tersebut.
“Yang mencuri teman saya (Novansyah), saya cuma memantau situasi saja,” kilah Arif.
Namun, ucapan Arif itu dibantah temannya sendiri. Bahkan, saat mengaku baru satu kali mencuri, tersangka ini tak dapat lagi berkutik ketika penyidik menunjukkan lokasi tempat ia mencuri motor dan mobil.
“Saya minta maaf dan menyesal telah mencoreng nama baik polisi, saya akan bertanggung jawab atas perbuatan ini,” ucap Arif.
Atas perbuatannya, Arif dan Novansyah dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.