Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2022, 12:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Pelarian Elgia Maria Betaubun, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku berakhir.

Mantan bendahara SMA 1 Negeri Pulau-Pulau Aru ini akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan jaksa selama tiga tahun delapan bulan lamanya sejak tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito mengatakan, Elgia ditangkap di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8/2022).

"Terpidana ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya di BTN Lateri Indah," kata Romi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KM Artha Mina Utama 11 Terbakar di Kolam Bandar Dobo Kepulauan Aru, 28 Awak Kapal Selamat

Romi menjelaskan, Elgia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.

"Sebelum ditangkap keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya.

Adapun penangkapan Elgia dipimpin oleh Meggy Salay selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak dan Joseph P. Heatubun. 

Setelah ditangkap, terpidana korupsi dana BOS itu langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penahanan.

"Rencananya pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon," ujarnya.

Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi

Terpidana Elgia Maria Betaubun merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2012-2014 yang nersumber dari APBD dan APBN.

Adapun penangkapan dan eksekusi terhadap Elgia dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan Putusan MA, Elgia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 425.343.750.

Atas perbuatannya itu, Elgia pun dihukum selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama tiga bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com