Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2022, 12:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Pelarian Elgia Maria Betaubun, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku berakhir.

Mantan bendahara SMA 1 Negeri Pulau-Pulau Aru ini akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan jaksa selama tiga tahun delapan bulan lamanya sejak tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito mengatakan, Elgia ditangkap di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Banguala Kota Ambon pada Rabu (17/8/2022).

"Terpidana ditangkap tim tangkap buronan di rumahnya di BTN Lateri Indah," kata Romi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KM Artha Mina Utama 11 Terbakar di Kolam Bandar Dobo Kepulauan Aru, 28 Awak Kapal Selamat

Romi menjelaskan, Elgia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.

"Sebelum ditangkap keberadaannya telah dipantau oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya.

Adapun penangkapan Elgia dipimpin oleh Meggy Salay selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak dan Joseph P. Heatubun. 

Setelah ditangkap, terpidana korupsi dana BOS itu langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penahanan.

"Rencananya pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon," ujarnya.

Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi

Terpidana Elgia Maria Betaubun merupakan mantan bendahara SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun 2012-2014 yang nersumber dari APBD dan APBN.

Adapun penangkapan dan eksekusi terhadap Elgia dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan Putusan MA, Elgia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 425.343.750.

Atas perbuatannya itu, Elgia pun dihukum selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama tiga bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com